Sabtu, 20 Maret 2010

पोलीटिक BENGKULU

Kemenangan PDI-P dan Partai Golkar dalam Pemilu 1999 dan 2004 menggambarkan kuatnya Bengkulu sebagai basis partai nasionalis. Dalam sejarah pemilu, hanya pada Pemilu 1955 partai-partai Islam menonjol di wilayah Bengkulu. Kala itu Bengkulu masih masuk Provinsi Sumatera Bagian Selatan. Tetapi, benarkah kemenangan PDI-P dan Partai Golkar di tanah tempat pembuangan Bung Karno tersebut karena faktor platform ideologi?

Masyarakat Bengkulu adalah masyarakat multietnis. Selain suku Rejang, Mukomuko, Lembak, dan Pekal yang banyak bermukim di wilayah tengah dan utara, juga ada suku Serawai, Kaur, Pasemah, Suban, di wilayah selatan, serta Enggano di Pulau Enggano. Adapun Melayu Bengkulu banyak berdiam di Kota Bengkulu dan daerah pesisir. Selain suku asli, juga ada suku pendatang yang memang telah lama tinggal di Bengkulu, seperti Jawa, Sunda, Minang, Madura, dan Batak.

Meskipun mayoritas beragama Islam, tetapi secara historis, masyarakat Bengkulu pernah dipengaruhi nilai-nilai kepercayaan lain, baik animisme, Buddha, maupun Hindu. Sebagai daerah yang subur, sejak dahulu wilayah ini menjadi daya tarik kerajaan- kerajaan besar Nusantara, sebelum kolonialisme Inggris dan Eropa hadir. Mulai dari Kerajaan Majapahit, Pagaruyung, Banten, Bugis, Indrapura, Madura, dan Mataram memiliki pengaruh dan menciptakan berbagai kelompok etnis yang terdiri dari banyak marga, dengan sistem bahasa, seni tradisi, kegiatan ritual keagamaan, dan kekerabatan yang unik.

Secara demografis, berdasarkan Sensus Penduduk 2000, jumlah warga yang berasal dari suku Rejang, Serawai, dan Jawa merupakan tiga kelompok etnis terbesar, tetapi tidak ada yang dominan. Tetapi, secara geografis suku Rejang dominan di wilayah utara Bengkulu, sementara Serawai di wilayah Selatan. Suku Jawa dan beberapa suku bangsa lainnya banyak tinggal di wilayah utara. Sebagian datang melalui program transmigrasi sejak zaman Hindia-Belanda.

Potret pilkada

Berdasarkan hasil pilkada yang berlangsung di Bengkulu dari tahun 2005 hingga 2008, tak ada satu pasangan calon kepala daerah yang menang tanpa didukung koalisi antarparpol. Tidak peduli apakah koalisi itu memiliki platform ideologi yang sama atau berbeda.

Menurut sosiolog Universitas Indonesia, Tamrin Amal Tomagola, dalam tulisannya di Jurnal Ilmu Pemerintahan (2008), koalisi antarparpol yang sepakat mengusung kandidat kepala daerah dalam kenyataannya banyak yang didasarkan atas perhitungan pragmatis jangka-pendek. Suatu kerja sama politik yang saling menguntungkan satu sama lain; untung untuk pasangan calon, juga untuk parpol yang berkoalisi.

Fenomena pilkada ini juga terjadi di daerah-daerah lain sehingga hasil pilkada di Bengkulu memperkuat anggapan bahwa ketokohan seseorang sebagai calon kepala daerah di suatu daerah lebih punya daya jual ketimbang citra parpol pengusungnya. Tentu saja keberadaan parpol pendukung dibutuhkan sebagai penggerak mesin politik.

Dari sepuluh kali pemilihan kepala daerah, baik bupati, wali kota, maupun gubernur, secara umum dimenangi melalui strategi ”koalisi partai”, yang tidak semua berdasarkan pada kesamaan platform ideologi. Misalnya, Koalisi PDI-P dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memenangi pilkada di Kabupaten Mukomuko. Kemudian koalisi Partai Golkar, PKS, serta Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) menang di Kabupaten Bengkulu Utara.

Fakta lain yang menarik, meskipun pada Pemilu 1999 dan 2004 PDI-P dan Partai Golkar menang, tetapi ”jagonya” dalam pilkada belum tentu terpilih. Di Kabupaten Rejang Lebong, pasangan Suherman dan Iqbal Bastari, yang diusung Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Bintang Reformasi (PBR) terpilih menjadi bupati. Demikian pula di Kabupaten Lebong, pasangan Dalhadi Umar dan Nasirwantoha yang diusung Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Bulan Bintang (PBB) juga menang dalam pemilihan. Bahkan, di tingkat provinsi, pasangan Agusrin Maryono dan HM Syamlani mengalahkan pasangan yang diusung Partai Golkar atau PDI-P.

Kabupaten Bengkulu Selatan menjadi satu-satunya wilayah di mana partai berlambang kepala banteng dengan moncong putih selalu menang. Pada Pemilu 1999 dan 2004, PDI-P memperoleh suara terbanyak mengalahkan Partai Golkar. Namun, dalam Pilkada Bengkulu Selatan putaran kedua (6 Desember 2008), koalisi PDI-P, PPP, PKPI, dan Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB) yang mengusung pasangan Dirwan Mahmud dan Hartawan berhasil memenangi pilkada.

Hasil pilkada menunjukkan, ”nuansa nasionalis” Bengkulu ternyata belum menjamin Partai Golkar dan PDI-P mampu menaklukkan pilkada। Wilayah ini sangat cair dalam pilihan politiknya.

Minggu, 30 Agustus 2009

Senin, 24 Agustus 2009

TERORISME

TERORISME
Kita belakangan akrab dengan istilah terorisme, terutama dengan maraknya pemberitaan media cetak maupun elektronik. Hal itu dikarenakan adanya aksi tindak terorisme yg terjadi di Hotel JW MARRIOT dan RITZ CARLTON. Aksi tersebut bukan kali pertama yang terjadi. Dalam rentang waktu 2001 s/d 2009 telah tercatat berpuluh kali terjadi aksi teror. Antara lain ;
Daftar serangan teroris di Indonesia
1. Bom Kedubes Filipina 2000
2. Bom Bursa Efek Jakarta
3. Bom malam Natal 2000 , dilakukan oleh Jamaah Islamiyah.
4. Bom Plaza Atrium 2001
4. Bom Plaza Atrium 2001
5. Bom Gereja Santa Anna dan HKBP 2001
6. Bom Tahun Baru 2002
7. Bom Bali 2002
8. Bom McDonald's Makassar 2002
9. Bom JW Marriott 2003
10. Bom Kompleks Mabes Polri 2003
11. Bom Bandara Soekarno-Hatta 2003
12. Bom Palopo 2004
13. Bom Kedubes Australia 2004
14. Bom Bali 2005
15. Bom Tentena 2005
16. Bom Pasar Palu 2005
17. Bom Jakarta 2009

Motivasinya belum jelas kenapa para teroris tersebut membombardir negaranya sendiri. Aksi mereka dikutuk keras oleh semua rakyat Indonesia, karena telah menimbulkan keresahan yang berlarut-larut di masyarakat. Membuat imej Indonesia sebagai negara damai menjadi tercoreng dimata dunia. Sementara itu yang miris sekali adalah adanya pengidentikan teroris dengan simbol-sombol keislaman. Maka hal itu berdampak negatif bagi perkembangan islam di Indonesia dan menjadi sorotan yang menghambat. Tetapi permasalahannya tidaklah sesimpel itu, sebenarnya kita bertanya kenapa aksi teror bisa terjadi di negara kita? Apa motivasi teroris melakukan aksinya di Indonesia? Siapa yang menjadi sponsor mereka? Atas dasar apa mereka melakukan aksi itu? Sebenarnya yang salah mereka ataukah pola pikirnya? Apa langkah yang harus dilakukan pemerintah? Apa yang harus dilakukan oleh pihak aparat keamanan negara? Apa yang harus dibenahi oleh negara ini? Apa yang harus dilakukan masyarakat menghadapi masalah ini? Pertanyaan-pertanyaan itu pasti muncul dibenak kita semua. Maka perlu sebagai warga negara turut berkontribusi dalam pemecahan masalah yang sudah menjadi ancaman global itu. Minimal kita mengutuk aksi itu dan mengambil langkah konkret. Salah satunya dengan memberi solusi, dengan tujuan untuk bertukar ide.
Definisi terorisme
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas 

Teror atau Terorisme tidak selalu identik dengan kekerasan. Terorisme adalah puncak aksi kekerasan, terrorism is the apex of violence. Bisa saja kekerasan terjadi tanpa teror, tetapi tidak ada teror tanpa kekerasan. Terorisme tidak sama dengan intimidasi atau sabotase. Sasaran intimidasi dan sabotase umumnya langsung, sedangkan terorisme tidak. Korban tindakan Terorisme seringkali adalah orang yang tidak bersalah. Kaum teroris bermaksud ingin menciptakan sensasi agar masyarakat luas memperhatikan apa yang mereka perjuangkan. Tindakan teror tidaklah sama dengan vandalisme, yang motifnya merusak benda-benda fisik. Teror berbeda pula dengan mafia. Tindakan mafia menekankan omerta, tutup mulut, sebagai sumpah. Omerta merupakan bentuk ekstrem loyalitas dan solidaritas kelompok dalam menghadapi pihak lain, terutama penguasa. Berbeda dengan Yakuza atau mafia Cosa Nostra yang menekankan kode omerta, kaum teroris modern justru seringkali mengeluarkan pernyataan dan tuntutan. Mereka ingin menarik perhatian masyarakat luas dan memanfaatkan media massa untuk menyuarakan pesan perjuangannya.

Namun, belakangan, kaum teroris semakin membutuhkan dana besar dalam kegiatan globalnya, sehingga mereka tidak suka mengklaim tindakannya, agar dapat melakukan upaya mengumpulkan dana bagi kegiatannya[1].

Mengenai pengertian yang baku dan definitive dari apa yang disebut dengan Tindak Pidana Terorisme itu, sampai saat ini belum ada keseragaman. Menurut Prof. M. Cherif Bassiouni, ahli Hukum Pidana Internasional, bahwa tidak mudah untuk mengadakan suatu pengertian yang identik yang dapat diterima secara universal sehingga sulit mengadakan pengawasan atas makna Terorisme tersebut. Oleh karena itu menurut Prof. Brian Jenkins, Phd., Terorisme merupakan pandangan yang subjektif[2]. Tidak mudahnya merumuskan definisi Terorisme, tampak dari usaha Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dengan membentuk Ad Hoc Committee on Terrorism tahun 1972 yang bersidang selama tujuh tahun tanpa menghasilkan rumusan definisi[3]. Pengertian paling otentik adalah pengertian yang diambil secara etimologis dari kamus dan ensiklopedia. Dari pengertian etimologis itu dapat diintepretasikan pengembangannya yang biasanya tidak jauh dari pengertian dasar tersebut[4].

Menurut Black’s Law Dictionary,

Terorisme adalah kegiatan yang melibatkan unsur kekerasan atau yang menimbulkan efek bahaya bagi kehidupan manusia yang melanggar hukum pidana (Amerika atau negara bagian Amerika), yang jelas dimaksudkan untuk: a. mengintimidasi penduduk sipil. b. mempengaruhi kebijakan pemerintah. c. mempengaruhi penyelenggaraan negara dengan cara penculikan atau pembunuhan .

Muladi memberi catatan atas definisi ini, bahwa hakekat perbuatan Terorisme mengandung perbuatan kekerasan atau ancaman kekerasan yang berkarakter politik. Bentuk perbuatan bisa berupa perompakan, pembajakan maupun penyanderaan. Pelaku dapat merupakan individu, kelompok, atau negara. Sedangkan hasil yang diharapkan adalah munculnya rasa takut, pemerasan, perubahan radikal politik, tuntutan Hak Asasi Manusia, dan kebebasan dasar untuk pihak yang tidak bersalah serta kepuasan tuntutan politik lain[5].

Menurut Webster’s New World College Dictionary (1996), definisi Terorisme adalah “the use of force or threats to demoralize, intimidate, and subjugate[6].” Doktrin membedakan Terorisme kedalam dua macam definisi, yaitu definisi tindakan teroris (terrorism act) dan pelaku terorisme (terrorism actor). Disepakati oleh kebanyakan ahli bahwa tindakan yang tergolong kedalam tindakan Terorisme adalah tindakan-tindakan yang memiliki elemen[7]:
1. kekerasan
2. tujuan politik
3. teror/intended audience.

Definisi akademis tentang Terorisme tidak dapat diselaraskan menjadi definisi yuridis. Bahkan Amerika Serikat yang memiliki banyak act yang menyebut kata terrorism atau terrorist didalamnya, sampai saat ini pun masih belum dapat memberikan standar definisi tentang Terorisme, baik secara akademis maupun yuridis. Sejauh ini, Terorisme hanya dapat dikategorikan sebagai kejahatan dalam hukum internasional bila memenuhi kriteria yang disebutkan dalam 12 konvensi multilateral yang berhubungan dengan Terorisme yaitu[8]:

1. Convention on Offences and Certain Other Acts Committed On Board Aircraft (“Tokyo Convention”, 1963).
2. Convention for the Suppression of Unlawful Seizure of Aircraft (“Hague Convention”, 1970).
3. Convention for the Suppression of Unlawful Acts Against the Safety of Civil Aviation (“Montreal Convention”, 1971).
4. Convention on the Prevention and Punishment of Crimes Against Internationally Protecred Persons, 1973.
5. International Convention Against the Taking og Hostages (“Hostages Convention”, 1979).
6. Convention on the Physical Protection of Nuclear Material (“Nuclear Materials Convention”, 1980).
7. Protocol for the Suppression of Unlawful Acts of Violence at Airports Serving International Civil Aviation, supplementary to the Convention for the Suppression of Unlawful Acts against the Safety of Civil Aviation, 1988.
8. Convention for the Suppression of Unlawful Acts Against the Safety of Maritime Navigation, 1988.
9. Protocol for the Suppression of Unlawful Acts Against the Safety of Fixed Platforms Located on the Continental Shelf, 1988.
10. Convention on the Marking of Plastic Explosives for the Purpose of Detection, 1991.
11. International Convention for the Suppression of Terrorist Bombing (1997, United Nations General Assembly Resolution).
12. International Convention for the Suppression of the Financing of Terrorism, 1999.

Definisi yang dikemukakan oleh beberapa lembaga maupun penulis, antara lain:[9]

Menurut Brian Jenkins[10], Terrorism is the use or threatened use of force designed to bring about political change.

Menurut Walter Laqueur[11], Terrorism consitutes the illegitimate use of force to achieve a political objective when innocent people are targeted.

Menurut James M. Poland[12]. Terrorism is the premeditated, deliberate, systematic murder, mayhem and threatening of the innocent to create fear and intimidation, in order to gain a political or tactical advantage, usually to influence audience.

Menurut Vice President’s Task Force, 1986[13]. Terrorism is the unlawful use or threat of violence against persons or property to further political or social objectives. It is usually intended to intimidate or coerce a government, individuals or groups, or to modify their behavior or politics.

Menurut US Central Intelligence Agency (CIA)[14]. Terorisme Internasional adalah Terorisme yang dilakukan dengan dukungan pemerintah atau organisasi asing dan atau diarahkan untuk melawan negara, lembaga atau pemerintahan asing .

Menurut US Federal Bureau of Investigation (FBI)[15]. Terorisme adalah penggunaan kekuasaan tidak sah atau kekerasan atas seseorang atau harta untuk mengintimidasi sebuah pemerintahan, penduduk sipil dan elemen-elemennya untuk mencapai tujuan-tujuan sosial atau politik .

Menurut The U.S. by the Code of Federal Regulations[16], Terorisme adalah: "..the unlawful use of force and violence against persons or property to intimidate or coerce a government, the civilian population, or any segment thereof, in furtherance of political or social objectives." (28 C.F.R. Section 0.85) .

Academic Consensus Definition (1988)[17] “Terrorism is an anxiety-inspiring method of repeated violent action, employed by (semi-) clandestine individual, group, or state actors, for idiosyncratic, criminal or political reasons, whereby—in contrast to assassination—the direct targets of attacks are not the main targets. The immediate human victims of violence are generally chosen randomly (targets of opportunity) or selectively (representative or symbolic targets) from a target population, and serve as message generators. Threat—and violence—based communication processes between terrorist (organization), (imperiled) victims, and main targets are used to manipulate the main target (audience(s)), turning it into a target of terror, a target of demands, or a target of attention, depending on whether intimidation, coercion, or propaganda is primarily sought” (Schmid) . 

Tiga unsur definisi diatas yaitu : 
1. motif politik, 
2. rencana atau niat dan 
3. penggunaan kekerasan.

Menurut US Departements of State and Defense[18]. Terorisme adalah kekerasan yang bermotif politik dan dilakukan oleh agen negara atau kelompok subnasional terhadap sasaran kelompok non kombatan. Biasanya dengan maksud untuk mempengaruhi audien. Terorisme internasional adalah terorisme yang melibatkan warga negara atau wilayah lebih dari satu negara .

Menurut States of the South Asian Association for Regional Cooperation (SAARC) Regional Convention on Suppression of Terrorism[19]. Terorisme meliputi:

1. Kejahatan dalam lingkup “Konvensi untuk Pembasmian Perampasan Tidak Sah atas Keselamatan Penerbangan Sipil”, ditandatangani di Hague, 16 Desember 1970.
2. Kejahatan dalam lingkup “Konvensi untuk Pembasmian Perampasan Tidak Sah atas Keselamatan Penerbangan Sipil”, ditandatangani di Montreal, 23 September 1970.
3. Kejahatan dalam lingkup “Konvensi tentang Pencegahan dan Penghukuman atas Tindak Pidana Terhadap Orang-Orang yang secara Internasional Dilindungi, termasuk Agen-Agen Diplomatik”, ditandatangai di New York, 14 Desember 1973.
4. Kejahatan dalam lingkup konvensi apapun dimana negara-negara anggota SAARC adalah pihak-pihak yang mengharuskan anggotanya untuk menuntut atau melakukan ekstradisi.
5. Pembunuhan, pembantaian, serangan yang mencelakakan badan, penculikan, kejahatan yang berhubungan dengan senjata api, senjata, bahan peledak dan bahan-bahan lain yang jika digunakan untuk melakukan kejahatan dapat berakibat kematian atau luka yang serius atau kerusakan berat pada harta milik.

Menurut The Arab Convention on the Suppression of Terrorism , senada dengan Convention of the Organisation of the Islamic Conference on Combating International Terrorism, 1999. Terorisme adalah tindakan atau ancaman kekerasan apapun motif dan tujuannya, yang terjadi untuk menjalankan agenda tindak kejahatan individu atau kolektif, yang menyebabkan teror di tengah masyarakat, rasa takut dengan melukai mereka atau mengancam kehidupan, kebebasan, atau keselamatan atau bertujuan untuk menyebabkan kerusakan lingkungan atau harta publik maupun pribadi atau menguasai dan merampasnya atau bertujuan untuk mengancam sumber daya nasional. Disebut juga bahwa tindak pidana terorisme adalah tindakan kejahatan dalam rangka mencapai tujuan teroris di negara-negara yang menjalin kontak atau melawan warga negara, harta milik atau kepentingannya yang diancam hukuman dengan hukuman domestik. Tindak kejahatan yang ditetapkan dalam konvensi-konvensi sebagai berikut, kecuali yang belum diratifikasi oleh negara-negara yang menjalin kontak atau dimana kejahatan-kejahatan tersebut dikecualikan oleh perundang-undangan mereka.

Juga dianggap sebagai tindak kejahatan teroris, adalah tindakan yang melanggar antara lain ke 12 konvensi multilateral yang telah disebutkan diatas.

Menurut Treaty on Cooperation among the States Members of the Commonwealth of Independent States in Combating Terrorism, 1999. Terorisme adalah tindakan illegal yang diancam dengan hukuman dibawah hukum pidana yang dilakukan dengan tujuan merusak keselamatan publik, mempengaruhi pengambilan kebijakan oleh penguasa atau menteror penduduk dan mengambil bentuk:

1. Kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang biasa atau orang yang dilindungi hukum.
2. Menghancurkan atau mengancam untuk menghancurkan harta benda dan objek materi lain sehingga membahayakan kehidupan orang lain.
3. Menyebabkan kerusakan atas harta benda atau terjadinya akibat yang membahayakan bagi masyarakat.
4. Mengancam kehidupan negarawan atau tokoh masyarakat dengan tujuan mengakhiri aktivitas publik atau negaranya atau sebagai pembalasan terhadap aktivitas tersebut.
5. Menyerang perwakilan negara asing atau staf anggota organisasi internasional yang dilindungi secara internasional begitu juga tempat-tempat bisnis atau kendaraan orang-orang yang dilindungi secara internasional.
6. Tindakan lain yang dikategorikan sebagai teroris dibawah perundang-undangan nasional atau instrumen legal yang diakui secara internasional yang bertujuan memerangi terorisme.

Menurut Konvensi ini, bahwa perjuangan dengan cara apapun juga untuk melawan pendudukan dan agresi asing untuk kemerdekaan dan hak menentukan nasib sendiri, seduai dengan asas-asas hukum internasional, tidak merupakan Tindak Pidana Terorisme .

Menurut Organisation of African Unity (OAU), 1999. Tindakan teroris merupakan tindakan pelanggaran terhadap hukum pidana “negara anggota” dan bisa membahayakan kehidupan, integritas fisik atau kebebasan atau menyebabkan luka serius atau kematian bagi seseorang, sejumlah orang atau sekelompok orang, atau menyebabkan atau dapat menyebabkan kerugian bagi harta, sumber alam atau lingkungan atau warisan budaya seseorang atau publik dan diperhitungkan atau dimaksudkan untuk:
mengintimidasi, menakut-nakuti, memaksa, menekan, atau mempengaruhi pemerintah, badan, institusi, publik secara umum atau lapisan masyarakat untuk melakukan atau abstain dari melakukan sebuah tindakan atau untuk mengadopsi atau meninggalkan pendirian tertentu atau untuk bertindak menurut prinsip-prinsip tertentu, atau mengganggu pelayanan publik, pemberian pelayanan esensial kepada publik atau untuk menciptakan darurat publik, atau menciptakan pemberontakan umum di sebuah negara. promosi, sponsor, kontribusi, perintah, bantuan, gerakan, dorongan, usaha, ancaman, konspirasi, pengorganisasian atau perekrutan seseorang dengan niat untuk melakukan tindakan yang disebutkan pada paragraph 1) sampai 3).

Sebagaimana The Arab Convention on the Suppression of Terrorism 1998 dan Convention of the Organisation of the Islamic Conference on Combating International Terrorism, 1999, menurut Konvensi ini, perjuangan bersenjata melawan penduduk, agresi, kolonialisme dan hegemoni asing dengan tujuan kemerdekaan dan menentukan nasib sendiri sesuai dengan prinsip hukum internasional tidak dianggap sebagai kejahatan Terorisme .

Menurut Terrorism Act 2000, UK. Terorisme mengandung arti sebagai penggunaan atau ancaman tindakan dengan ciri-ciri sebagai berikut:
aksi yang melibatkan kekerasan serius terhadap seseorang, kerugian berat pada harta benda, membahayakan kehidupan seseorang, bukan kehidupan orang yang melakukan tindakan, menciptakan resiko serius bagi kesehatan atau keselamatan publik atau bagian tertentu dari publik atau didesain secara serius untuk campur tangan atau mengganggu sistem elektronik. penggunaan atau ancaman didesain untuk mempengaruhi pemerintah atau untuk mengintimidasi publik atau bagian tertentu publik. penggunaan atau ancaman dibuat dengan tujuan mencapai tujuan politik, agama atau ideologi. penggunaan atau ancaman yang masuk dalam subseksi 1) yang melibatkan penggunaan senjata api atau bahan peledak.

Menurut European Convention on the Suppression of Terrorism, 1977. kejahatan dalam lingkup Konvensi untuk Pembasmian Perampasan Tidak Sah atas Pesawat Terbang, ditandatangani di Hague, Desember 1970. kejahatan dalam lingkup Konvensi untuk Pembasmian Tindakan Tidak Sah atas Keselamatan Penerbangan Sipil, ditandatangani di Montreal 23 September 1971. kejahatan berat yang melibatkan serangan atas integritas fisik dan kehidupan atau kebebasan orang-orang yang dilindungi secara internasional, termasuk agen-agen diplomatic. kejahatan yang melibatkan penculikan, penyanderaan atau penahanan berat yang tidak sah.
kejahatan yang melibatkan penggunaan bom, granat, roket, senjata otomatis, atau surat atau paket bom jika penggunaannya membahayakan orang lain.
usaha untuk melakukan kejahatan atau berpartisipasi sebagai kaki tangan seseornag yang melakukan atau berusaha melakukan kejahatan tersebut.
kejahatan serius yang melibatkan tindakan kekerasan, selain dari yang tercakup dalam artikel 1) sampai 6) jika tindakan tersebut menimbulkan bahaya kolektif bagi orang lain.
usaha untuk melakukan kejahatan yang tersebut sebelumnya atau berpartisipasi sebagai kaki tangan seseorang yang melakukan kejahatan tersebut.

Menurut konvensi ini, percobaan melakukan Terorisme disamakan dengan delik selesai dan pembantuan disamakan kualifikasinya dengan si pelaku .

Menurut Muhammad Mustofa[20]. Terorisme adalah tindakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang ditujukan kepada sasaran secara acak (tidak ada hubungan langsung dengan pelaku) yang berakibat pada kerusakan, kematian, ketakutan, ketidakpastian dan keputusasaan massal .

Menurut Charles Kegley dan Eugene Witkoff (The Global Agendas Issues and Perspectives), mengemukakan sebanyak 109 definisi tentang terorisme, namun para ahli setuju bahwa Terorisme adalah suatu cara untuk mencapai tujuan tertentu dengan menggunakan ancaman kekerasan guna menimbulkan rasa takut dan korban sebanyak-banyaknya secara tidak beraturan[21].

Menurut Conway Henderson (International Relations Cobflict and Cooperaion at the turn of 21th Century), menyatakan bahwa[22]: Terorisme adalah suatu aksi kekerasan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang atau jaringan, dimaksudkan untuk menciptakan suasana atau keadaan berbahaya serta penuh ketakutan dan bisa muncul tanpa motif apapun .

Menurut Konvensi PBB tahun 1937[23], Terorisme adalah segala bentuk tindak kejahatan yang ditujukan langsung kepada negara dengan maksud menciptakan bentuk teror terhadap orang-orang tertentu atau kelompok orang atau masyarakat luas .

Menurut US Department of Defense tahun 1990, Terorisme adalah perbuatan melawan hukum atau tindakan yang mengan-dung ancaman dengan kekerasan atau paksaan terhadap individu atau hak milik untuk memaksa atau mengintimidasi pemerintah atau masyarakat dengan tujuan politik, agama atau ideologi .

Menurut Hukum Amerika Serikat, rumusan terorisme dalam United States Code, Section 2656f(d): premeditated, politically motivated violence perpetuated against noncombatant targets, usually intended to influence an audience.

Definisi ini memberi tekanan pada motivasi politik, namun mengenai sasaran Terorisme, hanya memperhatikan sasaran sipil .

Menurut TNI - AD, berdasarkan Bujuknik tentang Anti Teror tahun 2000, terorisme adalah cara berfikir dan bertindak yang menggunakan teror sebagai tehnik untuk mencapai tujuan[24].

Menurut A.C Manullang[25]. Terorisme adalah suatu cara untuk merebut kekuasaan dari kelompok lain, dipicu antara lain karena adanya pertentangan agama, ideologi dan etnis serta kesenjangan ekonomi, serta tersumbatnya komunikasi rakyat dengan pemerintah, atau karena adanya paham separatisme dan ideologi fanatisme .

Menurut The Prevention of Terrorism (Temporary Provisions) act, 1984, Pasal 14 ayat 1 sebagai berikut: “Terrorism means the use of violence for political ends and includes any use of violence for the purpose putting the public or any section of the public in fear.”

Terorisme digunakan sebagai senjata psikologis untuk menciptakan suasana tidak menentu serta menciptakan ketidak percayaan masyarakat terhadap kemampuan pemerintah dan memaksa masyarakat atau kelompok tertentu untuk mentaati kehendak pelaku teror. Kegiatan Terorisme dilakukan umumnya dengan sasaran acak, bukan langsung kepada lawan, sehingga dengan dilakukan teror tersebut, diharapkan akan didapatkan perhatian dari pihak yang dituju[26].

Menurut Laqueur (1999)[27], setelah mengkaji lebih dari seratus definisi Terorisme, menyimpulkan adanya unsur yang paling menonjol dari definisi-definisi tersebut yaitu bahwa ciri utama dari Terorisme adalah dipergunakannya kekerasan atau ancaman kekerasan. Sementara motivasi politis dalam Terorisme sangant bervariasi, karena selain bermotif politis, Terorisme seringkali dilakukan karena adanya dorongan fanatisme agama .

Menurut Undang-Undang Nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Bab I Ketentuan Umum, Pasal 1 ayat 1, Tindak Pidana Terorisme adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini. Mengenai perbuatan apa saja yang dikategorikan ke dalam Tindak Pidana Terorisme, diatur dalam ketentuan pada Bab III (Tindak Pidana Terorisme), Pasal 6, 7, bahwa setiap orang dipidana karena melakukan Tindak Pidana Terorisme, jika:
Dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas atau menimbulkan korban yang bersifat massal, dengan cara merampas kemerdekaan atau menghilangkan nyawa dan harta benda orang lain atau mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang strategis atau lingkungan hidup atau fasilitas publik atau fasilitas internasional (Pasal 6)[28].
Dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan bermaksud untuk menimbulkan suasana terror atau rasa takut terhadap orang secara meluas atau menimbulkan korban yang bersifat massal, dengan cara merampas kemerdekaan atau menghilangkan nyawa dan harta benda orang lain atau mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang strategis atau lingkungan hidup atau fasilitas publik atau fasilitas internasional (Pasal 7)[29].

Dan seseorang juga dianggap melakukan Tindak Pidana Terorisme, berdasarkan ketentuan pasal 8, 9, 10, 11 dan 12 Undang-Undang Nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Dari banyak definisi yang dikemukakan oleh banyak pihak, yang menjadi ciri dari suatu Tindak Pidana Terorisme adalah:

1. Adanya rencana untuk melaksanakan tindakan tersebut.
2. Dilakukan oleh suatu kelompok tertentu.
3. Menggunakan kekerasan.
4. Mengambil korban dari masyarakat sipil, dengan maksud mengintimidasi pemerintah.
5. Dilakukan untuk mencapai pemenuhan atas tujuan tertentu dari pelaku, yang dapat berupa motif sosial, politik ataupun agama.

Apakah sebenarnya teroris itu. Terdapat tiga konjungsi kosa kata antara lain adalah :
  1. Teror
  2. Teroris
  3. Terorisme

Teror berarti 

Jumat, 31 Juli 2009

KEBERAGAMAN YANG INDAH

Indonesia dikenal sebagai salah satu negara yang memiliki potensi yang sangat kaya di dunia. Kaya akan apapun. Alamnya tropis, dimana hanya ada dua musim hujan  dan kemarau, udaranya sejuk dan hampir semua tumbuhan ada di sini. Sumber daya alamnya sangat eksotik dan menjadi dambaan seluruh dunia. 

RINDU KEDAMAIAN BANGSA DAN NEGARA

Daftar serangan teroris di Indonesia
Terorisme di Indonesia

1. Bom Kedubes Filipina 2000 
2. Bom Bursa Efek Jakarta 
3. Bom malam Natal 2000 , dilakukan oleh Jamaah Islamiyah.
4. Bom Plaza Atrium 2001
4. Bom Plaza Atrium 2001
5. Bom Gereja Santa Anna dan HKBP 2001
6. Bom Tahun Baru 2002 
7. Bom Bali 2002
8. Bom McDonald's Makassar 2002
9. Bom JW Marriott 2003
10. Bom Kompleks Mabes Polri 2003
11. Bom Bandara Soekarno-Hatta 2003
12. Bom Palopo 2004
13. Bom Kedubes Australia 2004
14. Bom Bali 2005
15. Bom Tentena 2005
16. Bom Pasar Palu 2005
17. Bom Jakarta 2009

2000

1. Bom Kedubes Filipina, Jakarta 2000. 1 Agustus 2000, bom meledak dari sebuah mobil yang diparkir di depan rumah Duta Besar Filipina, Menteng, Jakarta Pusat. 2 orang tewas dan 21 orang lainnya luka-luka, termasuk Duta Besar Filipina Leonides T Caday. Pelaku, Abdul Jabar bin Ahmad Kandai (divonis penjara 20 tahun), Fatur Rahman Al-Ghozi dan Edi Setiono.Bom Kedubes Filipina terjadi di Kedutaan Besar Filipina, Jakarta, Indonesia pada 1 Agustus 2000. Bom meledak dari sebuah mobil yang diparkir di depan rumah Duta Besar Filipina, Menteng, Jakarta Pusat. [

2. Bom Kedubes Malaysia, Jakarta 2000. 27 Agustus 2000, granat meledak di kompleks Kedutaan Besar Malaysia di Kuningan, Jakarta. Tidak ada korban jiwa.

3. Bom Gedung Bursa Efek Jakarta 2000. 13 September 2000, ledakan mengguncang lantai parkir P2 Gedung Bursa Efek Jakarta. 10 orang tewas, 90 orang lainnya luka-luka. 104 mobil rusak berat, 57 rusak ringan. Bom Bursa Efek Jakarta adalah serangan teroris terhadap Bursa Efek Jakarta pada September 2000 (sehari sebelum pembukaan Olimpiade musim panas 2000). Bom mobil meledak di ruang bawah tanah Bursa Efek Jakarta, menjalankan rentetan ledakan. Kebanyakan korban adalah supir yang menjaga mobil karyawan.

4. Bom malam Natal 2000. 24 Desember 2000, serangkaian ledakan bom pada malam Natal di beberapa kota di Indonesia, merenggut nyawa 16 jiwa dan melukai 96 lainnya serta mengakibatkan 37 mobil rusak. Bom malam Natal 2000. Terjadi serentetan serangan bom di sejumlah gereja di Indonesia. Serangan tersebut diduga dilakukan oleh kelompok Jamaah Islamiyah.

Daftar gereja yang dibom :

a) Batam

Gereja Katolik Beato Damian, Bengkong
Gereja Kristen Protestan Simalungun (GKPS) Sungai Panas
Gereja Bethany Lantai II Gedung My Mart Batam Center
Gereja Pantekosta di Indonesia Pelita, Jalan Teuku Umar

b) Pekanbaru

Gereja HKBP Pekanbaru di Jalan Hang Tuah
Gereja di Jalan Sidomulyo

c) Jakarta

Gereja Katedral
Sekolah Kanisius Menteng Raya
Gereja Matraman
Gereja Koinonia Jatinegara
Gereja Oikumene Halim

d) Sukabumi

Gereja Pantekosta Sidang Kristus di Jalan Masjid 20 Alun Alun Utara
Gereja di Jalan Otto Iskandardinata


e) Pangandaran

Gereja di Jalan Otto Iskandardinata, Sukabumi, Pangandaran, Ciamis

f) Bandung

Pertokoan Cicadas
Jalan Terusan Jakarta 43

g) Kudus

Gereja Santo Yohanes Evangelista di Jalan Sunan Muria 6

h) Mojokerto

Gereja Allah Baik di Jalan Tjokroaminoto
Gereja Santo Yosef di Jalan Pemuda
Gereja Bethany
Gereja Ebenezer di Jalan Kartini

i) Mataram

Gereja Protestan Indonesia Barat Imanuel di Jalan Bung Karno
Gereja Betlehem Pantekosta Pusat Surabaya (GBPPS)
Pekuburan Kristen Kapitan Ampenan

Data dari Mabes Polri mencatat pada malam Natal tersebut terjadi 23 ledakan.

2001

1. Bom Plaza Atrium Senen, Jakarta 2001. 23 September 2001, bom meledak di kawasan Plaza Atrium, Senen, Jakarta. 6 orang cedera. Bom Plaza Atrium adalah peristiwa ledakan bom di Plaza Atrium, Senen, Jakarta, pada 1 Agustus 2001, sekitar pukul 20.00 WIB. Ledakan keras itu terjadi pelataran Atrium Senen, dekat dengan lokasi Pizza Hut Korban 6 orang terluka Pelaku Edi Setyono alias Abbas dan Taufik bin Abdul Halim (divonis hukuman mati).

2. Bom Restoran KFC, Makassar 2001. 12 Oktober 2001, ledakan bom mengakibatkan kaca, langit-langit, dan neon sign KFC pecah. Tidak ada korban jiwa. Sebuah bom lainnya yang dipasang di kantor MLC Life cabang Makassar tidak meledak.

3. Bom sekolah Australia, Jakarta 2001. 6 November 2001, bom rakitan meledak di halaman Australian International School (AIS), Pejaten, Jakarta.

2002

1. Bom malam Tahun Baru 2002. 1 Januari 2002, Granat manggis meledak di depan rumah makan ayam Bulungan, Jakarta. Satu orang tewas dan seorang lainnya luka-luka. Di Palu, Sulawesi Tengah, terjadi empat ledakan bom di berbagai gereja. Tidak ada korban jiwa.

2. Bom Bali 2002. 12 Oktober 2002, tiga ledakan mengguncang Bali. 202 korban yang mayoritas warga negara Australia tewas dan 300 orang lainnya luka-luka. Saat bersamaan, di Manado, Sulawesi Utara, bom rakitan juga meledak di kantor Konjen Filipina, tidak ada korban jiwa. Bom Bali terjadi pada malam hari tanggal 12 Oktober 2002 di kota kecamatan Kuta di pulau Bali, Indonesia, mengorbankan 202 orang dan mencederakan 209 yang lain, kebanyakan merupakan wisatawan asing. Peristiwa ini sering dianggap sebagai peristiwa terorisme terparah dalam sejarah Indonesia. 

Korban adalah:

1) Australia 88
2) Indonesia 38 (kebanyakan suku Bali)
3) Britania Raya 26
4) Amerika Serikat 7
5) Jerman 6
6) Swedia 5
7) Belanda 4
8) Perancis 4
9) Denmark 3
10) Selandia Baru 3
11) Swiss 3
12) Brasil 2
13) Kanada 2
14) Jepang 2
15) Afrika Selatan 2
16) Korea Selatan 2
17) Ekuador 1
18) Yunani 1
19) Italia 1
20) Polandia 1
21) Portugal 1
22) Taiwan 1

Tersangka pelaku :

1) Abdul Goni, didakwa seumur hidup
2) Abdul Hamid (kelompok Solo)
3) Abdul Rauf (kelompok Serang)
4) Abdul Aziz alias Imam Samudra, terpidana mati
5) Achmad Roichan
6) Ali Ghufron alias Mukhlas, terpidana mati
7) Ali Imron alias Alik, didakwa seumur hidup
8) Amrozi bin Nurhasyim alias Amrozi, terpidana mati
9) Andi Hidayat (kelompok Serang)
10) Andi Oktavia (kelompok Serang)
11) Arnasan alias Jimi, tewas
12) Bambang Setiono (kelompok Solo)
13) Budi Wibowo (kelompok Solo)
14) Dr Azahari alias Alan (tewas dalam penyergapan oleh polisi di Kota Batu tanggal 9 November 2005)
15) Dulmatin
16) Feri alias Isa, meninggal dunia
17) Herlambang (kelompok Solo)
18) Hernianto (kelompok Solo)
19) Idris alias Johni Hendrawan
20) Junaedi (kelompok Serang)
21) Makmuri (kelompok Solo)
22) Mohammad Musafak (kelompok Solo)
23) Mohammad Najib Nawawi (kelompok Solo)
24) Umar Kecil alias Patek
25) Utomo Pamungkas alias Mubarok, didakwa seumur hidup
26) Zulkarnaen
Serangan ini terjadi tepat 1 tahun, 1 bulan dan 1 hari setelah Serangan 11 September ke menara WTC, Amerika Serikat.
Peristiwa Bom Bali I ini sudah diangkat menjadi film layar lebar dengan judul Long Road to Heaven, dengan pemain antara lain Surya Saputra sebagai Hambali dan Alex Komang, serta melibatkan pemeran dari Australia dan Indonesia.
Ketiga pelaku yang telah dihukum mati mengaku tidak menyesal atas perbuatan mereka.

3. Beberapa orang Indonesia telah dijatuhi hukuman mati karena peranan mereka dalam pengeboman tersebut. Abu Bakar Baashir, yang diduga sebagai salah satu yang terlibat dalam memimpin pengeboman ini, dinyatakan tidak bersalah pada Maret 2005 atas konspirasi serangan bom ini, dan hanya divonis atas pelanggaran keimigrasian.

4. Bom Restoran McDonald's Makassar 2002. 5 Desember 2002, bom rakitan yang dibungkus wadah pelat baja meledak di restoran McDonald's Makassar. 3 orang tewas dan 11 luka-luka.

2003

1. Bom Kompleks Mabes Polri, Jakarta 2003. 3 Februari 2003, bom rakitan meledak di lobi Wisma Bhayangkari, Mabes Polri Jakarta. Tidak ada korban jiwa.

2. Bom Bandara Cengkareng, Jakarta 2003. 27 April 2003, bom meledak dii area publik di terminal 2F, bandar udara internasional Soekarno-Hatta, Cengkareng, Jakarta. 2 orang luka berat dan 8 lainnya luka sedang dan ringan.

3. Bom JW Marriott 2003. 5 Agustus 2003, bom menghancurkan sebagian hotel JW Marriott. Sebanyak 11 orang meninggal, dan 152 orang lainnya mengalami luka-luka.


2004

1. Bom cafe, Palopo 2004, terjadi pada 10 Januari 2004 di Palopo, Sulawesi menewaskan empat orang. (BBC)

2. Bom Kedubes Australia 2004, 9 September 2004, ledakan besar terjadi di depan Kedutaan Besar Australia. 5 orang tewas dan ratusan lainnya luka-luka. Ledakan juga mengakibatkan kerusakan beberapa gedung di sekitarnya seperti Menara Plaza 89, Menara Grasia, dan Gedung BNI. (Lihat pula: Bom Kedubes Indonesia, Paris 2004)

3. Ledakan bom di Gereja Immanuel, Palu, Sulawesi Tengah pada 12 Desember 2004.

2005

1. Dua Bom meledak di Ambon pada 21 Maret 2005

2. Bom Pamulang, Tangerang 2005, 8 Juni 2005, bom meledak di halaman rumah Ahli Dewan Pemutus Kebijakan Majelis Mujahidin Indonesia Abu Jibril alias M Iqbal di Pamulang Barat. Tidak ada korban jiwa.

3. Bom Bali 2005, 1 Oktober 2005, bom kembali meledak di Bali. Sekurang-kurangnya 22 orang tewas dan 102 lainnya luka-luka akibat ledakan yang terjadi di R.AJA's Bar dan Restaurant, Kuta Square, daerah Pantai Kuta dan di Nyoman Café Jimbaran.

4. Pemboman Palu 2005, 31 Desember 2005, bom meledak di sebuah pasar di Palu, Sulawesi Tengah yang menewaskan 8 orang dan melukai sedikitnya 45 orang.

2009

1. Bom Jakarta 2009, 17 Juli 2009, dua ledakan dahsyat terjadi di Hotel JW Marriott dan Ritz-Carlton, Jakarta. Ledakan terjadi hampir bersamaan, sekitar pukul 07.40 WIB.

KERINDUAN :

Saudaraku, apa sesungguhnya yg qt harapkan dalam berkehidupan dan berkebangsaan di bumi ibu pertiwi tercinta ini. Allah Swt berfirman : " Jika penduduk bumi beriman dan bertaqwa maka Allah akan menurunkan rahmat-Nya dari langit dan bumi ", bukankah ini pesan suci Allah untuk semua umat, agar hidup dalam iman dan taqwa. Iman,bukanlah dg melakukan pengeboman wahai saudaraku. Taqwa bukanlah dengan teror. Tapi implementasi iman dan taqwa adalah terwujudnya suatu kedamaian dan kerukunan antar sesama. Rasulullah dalam menyebarkan Islam bukanlah dg pedang,bukan sekadar expansi,tapi dg kasih sayangnya yg tulus dan iklas. Bahkan kaum non Islam semasa nabi pun mendapat tempat dan haknya. Lantas mengapa sekarang qt justru melanggar dari hal yang dicontohkan nabi?!
Kalaulah dirimu merasa benar sendiri, lalu buatlah kelompokmu sendiri, ditempat sendiri,jgn ditempat kami yg merindukan kedamaian,dipulaumu sendiri jgn dipulau kami yg tercinta ini,,hiduplah engkau bersama komunitasmu sendiri yg berkeinginan untuk expansi...
Kapan?? kapan?? kapan kita bisa damai?
apakah kita ingin selalu dalam keguncangan? Selalu saja ada masalah yg menjerat bangsa ini,utamanya peperangan antar suku,agama,ras.
Hilangkanlah segala rasa egosentrismu. Mana jiwa kepahlawanan bambu runcing dulu> 
Indonesia bs tegak hingga sekarang dikarenakan persatuan dan kesatuan bangsa, mulai dari sabang sampai merauke. Tidak pandang suku, agama, ras, warna kulit. Semuanya bersatu padu dibawah komando pertiwi, untuk menyelamatkan bangsa dari cengkraman para penjajah.
Kalaulah dulu mereka / para pejuang kita tidak memperjuangkan bangsa ini mau jadi apa?
Mungkin kita tidak ada,mungkin kita tidak seperti sekarang,mungkin kita tidak bisa menik mati kemajuan zaman ini.
Kesadaran untuk mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa dan negara ini sangat di damba-dambakan oleh para pendahulu kita.